Drag
loader

Search Blog, projects, Service or people.

Contact info

Location
Grand Eastern Surabaya, Keputih, No. D-16 Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60111

Follow us

Trusted partner in business excellence Join us now
Senin - Jumat - Sabtu : 08:00 - 17:00 - 09:00 - 16:00

SBU Kelistrikan: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Usaha, Kualifikasi, dan Nilai Proyek

post-image

SBU Kelistrikan: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Usaha, Kualifikasi, dan Nilai Proyek

Administrator
Authored by
Administrator
Date Released
27 Jan, 2026
Comments
0 Comments

SBU Kelistrikan merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang tenaga listrik dan berada di bawah Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Dengan memilih jenis usaha dan kualifikasi yang tepat, perusahaan dapat menjalankan usaha secara legal sekaligus memperluas peluang proyek sesuai kapasitasnya.

📌 Apa Itu SBU Kelistrikan?

SBU Kelistrikan adalah Sertifikat Badan Usaha di bidang ketenagalistrikan yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam jasa penunjang tenaga listrik, seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, dan konsultansi listrik.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi, teknis, dan legalitas untuk menjalankan usaha secara resmi.


⚖️ SBU Kelistrikan dari Kementerian Apa?

SBU Kelistrikan berada di bawah:

👉 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
melalui:
👉 Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)

Proses penerbitannya dilakukan melalui:

  • Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
  • Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

📌 Alur singkat:
Pengajuan → Verifikasi LSBU → Persetujuan DJK → SBU Terbit


⚖️ Dasar Hukum SBU Kelistrikan

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri ESDM terkait jasa penunjang tenaga listrik
  • Sistem OSS RBA

👉 SBU menjadi syarat utama untuk mendapatkan:
IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)


❗ Apakah SBU Kelistrikan Wajib?

YA, WAJIB.

Tanpa SBU:

  • Tidak bisa mengurus IUJPTL
  • Tidak bisa menjalankan usaha kelistrikan
  • Tidak bisa ikut proyek listrik

🏢 Jenis Usaha SBU Kelistrikan (PENTING BANGET)

SBU Kelistrikan mencakup beberapa jenis usaha utama:


⚡ 1. Jasa Instalasi Tenaga Listrik (JITL)

  • Instalasi listrik gedung & industri
  • Instalasi jaringan listrik
  • Instalasi tegangan rendah, menengah, tinggi

🔧 2. Jasa Pemeliharaan Tenaga Listrik (JPTL)

  • Perawatan instalasi listrik
  • Perbaikan sistem kelistrikan
  • Maintenance jaringan listrik

🔍 3. Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Tenaga Listrik

  • Inspeksi instalasi listrik
  • Pengujian kelayakan
  • Sertifikasi laik operasi (SLO)

⚙️ 4. Jasa Konsultansi Tenaga Listrik

  • Perencanaan sistem listrik
  • Studi kelayakan
  • Desain jaringan listrik

📊 Contoh Sub Bidang (Lebih Detail)

  • Instalasi listrik bangunan gedung
  • Instalasi pembangkit listrik (PLTS, dll)
  • Instalasi jaringan distribusi & transmisi
  • Pengujian instalasi listrik
  • Energi baru terbarukan

👉 Harus disesuaikan dengan:

  • KBLI
  • Tenaga ahli (SKK)
  • Target proyek

📊 Kualifikasi SBU Kelistrikan & Nilai Proyek

🟢 Kualifikasi Kecil (K)

  • Nilai proyek: s.d. ± Rp 10 – 15 Miliar
  • Cocok untuk proyek skala kecil

🟡 Kualifikasi Menengah (M)

  • Nilai proyek: ± Rp 15 – 50 Miliar
  • Untuk proyek menengah

🔴 Kualifikasi Besar (B)

  • Nilai proyek: di atas Rp 50 Miliar (unlimited)
  • Untuk proyek besar & kompleks

⚠️ Catatan Penting

  • Nilai proyek tergantung:
    • Tenaga ahli (SKK)
    • Pengalaman perusahaan
    • Modal usaha
  • Salah kualifikasi → tidak bisa ikut proyek

📑 Syarat Pengurusan SBU Kelistrikan

Administrasi:

  • Akta perusahaan
  • NIB OSS RBA
  • NPWP

Teknis:

  • Tenaga ahli bersertifikat (SKK)
  • Struktur organisasi
  • Pengalaman kerja

⚠️ Risiko Jika Tidak Memiliki SBU

  • Usaha ilegal
  • Tidak bisa mengurus IUJPTL
  • Tidak bisa ikut proyek
  • Potensi sanksi

🚀 Manfaat Memiliki SBU Kelistrikan

  • Legalitas usaha resmi
  • Bisa ambil proyek listrik
  • Meningkatkan kredibilitas
  • Membuka peluang proyek besar
Share:

Comments (0)

    Leave a reply