Drag
loader

Search Blog, projects, Service or people.

Contact info

Location
Grand Eastern Surabaya, Keputih, No. D-16 Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60111

Follow us

Trusted partner in business excellence Join us now
Senin - Jumat - Sabtu : 08:00 - 17:00 - 09:00 - 16:00

SBUJK Pelaksana Konstruksi: Pengertian, Klasifikasi, Syarat, dan Batas Nilai Proyek Terbaru

post-image

SBUJK Pelaksana Konstruksi: Pengertian, Klasifikasi, Syarat, dan Batas Nilai Proyek Terbaru

Administrator
Authored by
Administrator
Date Released
10 Mar, 2026
Comments
0 Comments

SBUJK Pelaksana Konstruksi adalah syarat wajib bagi perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi dan mengikuti proyek secara legal. Selain itu, pemilihan kualifikasi yang tepat sangat menentukan batas nilai proyek yang dapat diambil. Perusahaan yang memiliki SBUJK dengan kualifikasi sesuai akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memenangkan proyek.

📌 Apa Itu SBUJK Pelaksana Konstruksi?

SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah sertifikat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

SBUJK Pelaksana Konstruksi diperuntukkan bagi badan usaha yang menjalankan pekerjaan fisik konstruksi, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, hingga infrastruktur lainnya.


⚖️ Dasar Hukum SBUJK di Indonesia

SBUJK diatur dalam regulasi resmi, antara lain:

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022
  • Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

👉 Artinya, setiap perusahaan konstruksi wajib memiliki SBUJK untuk dapat beroperasi secara legal.


❗ Apakah SBUJK Wajib?

YA, WAJIB.

Tanpa SBUJK:

  • Tidak bisa ikut tender proyek
  • Tidak bisa menjalankan usaha konstruksi secara sah
  • Berisiko terkena sanksi administratif

🏗️ Klasifikasi SBUJK Pelaksana Konstruksi

SBUJK dibagi berdasarkan bidang pekerjaan:

1. Bangunan Gedung (BG)

  • Rumah tinggal
  • Gedung perkantoran
  • Gedung komersial

2. Bangunan Sipil (BS)

  • Jalan dan jembatan
  • Irigasi dan bendungan
  • Pelabuhan dan bandara

3. Instalasi (IN)

  • Instalasi listrik
  • Mekanikal
  • Perpipaan

4. Spesialis (SP)

  • Pondasi
  • Pengeboran
  • Pembongkaran
  • Finishing khusus

📊 Kualifikasi SBUJK & Batas Nilai Proyek

SBUJK memiliki pembagian kualifikasi yang menentukan batas nilai proyek yang boleh diambil:

🟢 Kualifikasi Kecil (K)

  • Nilai proyek: s.d. ± Rp 15 Miliar
  • Cocok untuk usaha baru atau berkembang
  • Syarat relatif lebih ringan

🟡 Kualifikasi Menengah (M)

  • Nilai proyek: ± Rp 15 Miliar – Rp 100 Miliar
  • Cocok untuk perusahaan yang sudah berpengalaman
  • Membutuhkan tenaga kerja bersertifikat lebih banyak

🔴 Kualifikasi Besar (B)

  • Nilai proyek: di atas Rp 100 Miliar (unlimited)
  • Untuk proyek besar & kompleks
  • Syarat paling ketat (modal, pengalaman, tenaga ahli)

⚠️ Catatan Penting

  • Nilai proyek adalah batas maksimal per paket pekerjaan
  • Harus sesuai dengan kualifikasi saat mengikuti tender
  • Ditentukan juga oleh:
    • Modal usaha
    • Pengalaman (KD / Kemampuan Dasar)
    • Tenaga kerja bersertifikat (SKK)

👉 Salah memilih kualifikasi bisa membuat perusahaan gagal ikut tender.


📑 Syarat Pengurusan SBUJK

Administrasi:

  • Akta pendirian & perubahan
  • NIB OSS RBA
  • NPWP perusahaan
  • KBLI konstruksi

Teknis:

  • Tenaga kerja bersertifikat (SKK)
  • Struktur organisasi
  • Data peralatan

Sistem:

  • Standar manajemen (ISO / SMAP jika diperlukan)

⚠️ Risiko Jika Tidak Memiliki SBUJK

  • Tidak bisa ikut proyek konstruksi
  • Usaha dianggap ilegal
  • Ditolak dalam sistem OSS
  • Kehilangan peluang bisnis besar

🚀 Manfaat Memiliki SBUJK

  • Legalitas usaha diakui
  • Bisa ikut tender proyek
  • Meningkatkan kredibilitas
  • Memperluas peluang bisnis

🏢 Layanan Pengurusan SBUJK

  • Pembuatan SBUJK baru
  • Perpanjangan SBUJK
  • Perubahan data
  • Penambahan subklasifikasi
  • Konsultasi kualifikasi usaha
Share:

Comments (0)

    Leave a reply