Ahli K3 Umum (AK3U) adalah tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dibuktikan dengan sertifikat dan penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Sertifikat dan SK penunjukan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Diperlukan pada proyek konstruksi, industri, dan pekerjaan berbahaya.
Berperan penting dalam penerapan dan audit Sistem Manajemen K3.
Penentuan kelayakan calon peserta sesuai ketentuan Kemnaker.
Pengajuan dokumen dan pendaftaran pelatihan resmi.
Pembekalan teori dan praktik keselamatan kerja.
Evaluasi kompetensi sesuai standar Kemnaker.
Sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Umum diterbitkan.
Bekerja sama dengan penyelenggara pelatihan resmi.
Dari pendaftaran hingga sertifikat & SK terbit.
Timeline jelas dan sesuai regulasi.
Diakui dan sering menjadi syarat proyek.
IZINKAN membantu pengurusan SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan, SBU Spesialis, SBU Kelistrikan (PJTL), hingga SBU Non Konstruksi dengan proses mudah, cepat, dan terpercaya.
Solusi pengurusan Ahli K3 Umum resmi dan terpercaya untuk kebutuhan perusahaan dan proyek.
Proses resmi & aman
Jadwal fleksibel
Pastikan perusahaan dan proyek Anda memenuhi ketentuan K3 dengan Ahli K3 Umum bersertifikat resmi.
Kami selalu mengutamakan kepuasan klien. Setiap layanan diberikan dengan profesional, cepat, dan sesuai standar yang berlaku. Testimoni mereka menjadi bukti kualitas dan kepercayaan yang kami bangun.
"Layanan cepat dan profesional. Tim sangat responsif dan sangat direkomendasikan!"
"Proses sertifikasi jadi mudah berkat pendampingan tim ini. Jelas, tepat waktu, dan terpercaya."
"Sangat puas dengan layanan mereka. Ramah, jelas, dan selalu siap menjawab pertanyaan kami."
Ahli K3 Umum bukan hanya formalitas, tetapi penjaga keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan. IZINKAN siap membantu pengurusan Ahli K3 Umum secara profesional, resmi, dan terpercaya.



Seluruh proses mengacu pada: PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA - Permen PUPR terkait Jasa Konstruksi - Ketentuan LPJK terbaru
Grand Eastern Surabaya, Keputih, No. D-16
Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur
60111