SBU Kelistrikan atau SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa ketenagalistrikan sesuai regulasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
Wajib bagi perusahaan instalasi, pemeliharaan, dan pemeriksaan listrik.
Terintegrasi dan diverifikasi oleh Kementerian ESDM.
Diperlukan untuk mengikuti proyek kelistrikan pemerintah & swasta.
Pemasangan instalasi listrik tegangan rendah, menengah, dan tinggi.
Perawatan dan pemeliharaan sistem tenaga listrik.
Inspeksi dan pengujian instalasi listrik sesuai standar keselamatan.
Jasa perencanaan dan pengawasan sistem tenaga listrik.
Penentuan bidang dan sub-bidang usaha kelistrikan.
NIB, Akta, NPWP, Struktur Organisasi & Serkom Tenaga Teknik.
Proses administrasi melalui lembaga dan DJK.
SBU Kelistrikan resmi diterbitkan dan terdaftar.
IZINKAN membantu pengurusan SBU Kelistrikan (SBUJPTL) dengan proses cepat, resmi, dan sesuai regulasi terbaru DJK – ESDM.
Solusi lengkap legalitas badan usaha ketenagalistrikan.
Proses transparan & aman
Didampingi hingga terbit
Dengan dukungan tim berpengalaman, kami siap membantu semua jenis SBU sesuai regulasi terbaru OSS RBA dan LPJK.
Akses penuh mengikuti tender proyek fisik di seluruh instansi pemerintah & swasta.
Legalitas resmi untuk jasa perencana, pengawas, dan manajemen konstruksi profesional.
Sertifikasi khusus untuk sub-klasifikasi pekerjaan teknis dengan standar tinggi.
Izin usaha penunjang tenaga listrik yang diakui resmi oleh DJK / ESDM.
Penerbitan KTA KADIN dan sertifikasi badan usaha sektor perdagangan & jasa lainnya.
Kami selalu mengutamakan kepuasan klien. Setiap layanan diberikan dengan profesional, cepat, dan sesuai standar yang berlaku. Testimoni mereka menjadi bukti kualitas dan kepercayaan yang kami bangun.
"Layanan cepat dan profesional. Tim sangat responsif dan sangat direkomendasikan!"
"Proses sertifikasi jadi mudah berkat pendampingan tim ini. Jelas, tepat waktu, dan terpercaya."
"Sangat puas dengan layanan mereka. Ramah, jelas, dan selalu siap menjawab pertanyaan kami."
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi dan legalitas usaha Anda bersama IZINKAN. Tim kami siap memberikan solusi terbaik sesuai kebutuhan bisnis Anda.



Seluruh proses mengacu pada: PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA - Permen PUPR terkait Jasa Konstruksi - Ketentuan LPJK terbaru
Grand Eastern Surabaya, Keputih, No. D-16
Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur
60111