LAYANAN

Apa Itu SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)?

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP sebagai bukti bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman kerja sesuai standar nasional di bidangnya.

  • Syarat legal tenaga ahli & tenaga terampil
  • Digunakan untuk pengurusan SBU perusahaan
  • Wajib dalam tender proyek pemerintah & BUMN
  • Terintegrasi dengan regulasi LPJK & OSS RBA
Ilustrasi Sertifikat SKK

Legal & Resmi BNSP

Sertifikat diterbitkan oleh LSP terlisensi dan diakui secara nasional.

Wajib untuk SBU & Tender

Menjadi syarat mutlak dalam pengurusan SBU dan proyek pemerintah/BUMN.

Berlaku Nasional

Digunakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

SYARAT PENGURUSAN SKK

1

Konsultasi Jabatan & Kualifikasi

Penentuan jabatan kerja dan jenjang SKK sesuai pengalaman.

2

Persiapan Dokumen

KTP, NPWP, ijazah, CV, surat pengalaman kerja, dan pas foto.

3

Pendaftaran ke LSP

Pengajuan data dan administrasi ke LSP terlisensi BNSP.

4

Asesmen Kompetensi

Uji kompetensi melalui wawancara, portofolio, atau observasi.

5

Sertifikat Terbit

SKK resmi diterbitkan dan dapat digunakan untuk SBU & tender.

Kenapa Mengurus SKK di IZINKAN?

Tim Berpengalaman

Berpengalaman menangani ratusan pengurusan SKK berbagai bidang.

Pendampingan Penuh

Dibimbing dari awal hingga sertifikat resmi terbit.

Proses Cepat & Aman

Proses efisien sesuai standar LSP & BNSP.

Transparan & Terpercaya

Tanpa biaya tersembunyi, jelas sejak awal.

Urus SKK Jadi Lebih Mudah & Aman Bersama

Pastikan tenaga kerja Anda memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) resmi sesuai regulasi terbaru. IZINKAN siap membantu pengurusan SKK secara cepat, legal, dan terpercaya.

Paket Pengurusan SKK

IZINKAN menyediakan paket pengurusan SKK yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan individu maupun perusahaan.

Anda akan mendapatkan:

  • 1.Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) resmi
  • 2.Pendampingan asesmen hingga lulus
  • 3.Konsultasi jabatan & jenjang SKK
  • 4.Dokumen siap digunakan untuk SBU & tender

Proses mudah & cepat

Bisa untuk kebutuhan SBU

Didampingi sampai sertifikat terbit

offer img

Urus SKK Lebih Mudah & Resmi Bersama IZINKAN

Pastikan perusahaan dan proyek Anda memenuhi ketentuan K3 dengan Ahli K3 Umum bersertifikat resmi.

PERTANYAAN SEPUTAR SKK?

Apakah SKK wajib dimiliki?

Ya. Untuk sektor konstruksi dan jasa terkait, SKK wajib dimiliki oleh tenaga ahli/terampil dan menjadi syarat pengurusan SBU.

Berapa lama proses pengurusan SKK?

Umumnya 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal asesmen.

Apakah bisa mengurus SKK tanpa pengalaman kerja?

Tidak disarankan. SKK mensyaratkan pengalaman kerja yang relevan sesuai jenjang jabatan.

Apakah IZINKAN membantu asesmen?

Ya. Kami dampingi penuh hingga proses asesmen selesai.

SUARA KLIEN

Kami selalu mengutamakan kepuasan klien. Setiap layanan diberikan dengan profesional, cepat, dan sesuai standar yang berlaku. Testimoni mereka menjadi bukti kualitas dan kepercayaan yang kami bangun.

clint image

"Layanan cepat dan profesional. Tim sangat responsif dan sangat direkomendasikan!"

Ken Williams

CEO, PT. Maju Sejahtera

clint image

"Proses sertifikasi jadi mudah berkat pendampingan tim ini. Jelas, tepat waktu, dan terpercaya."

Ken Williams

CEO, CV. Kreatif Solusi

clint image

"Sangat puas dengan layanan mereka. Ramah, jelas, dan selalu siap menjawab pertanyaan kami."

Ken Williams

CEO, PT. Sukses Mandiri

Tingkatkan Keselamatan & Kepatuhan Perusahaan Anda dengan AK3U

Ahli K3 Umum bukan hanya formalitas, tetapi penjaga keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan. IZINKAN siap membantu pengurusan Ahli K3 Umum secara profesional, resmi, dan terpercaya.

598

PENGURUSAN SELESAI

128

KLIEN TERLAYANI

339

LEGALITAS TERBIT

109

MITRA KERJA

  • brand images
  • brand images
  • brand images

Seluruh proses mengacu pada: PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA - Permen PUPR terkait Jasa Konstruksi - Ketentuan LPJK terbaru

Grand Eastern Surabaya, Keputih, No. D-16
Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60111

Customer Service